Dalam rangka percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Neegeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, maka pada tanggal 27 Juni 2019 dilaksanakan kegiatan verifikasi peta dan penyusunan deskripsi segmen batas wilayah untuk desa yang ada di wilayah Kecamatan Seririt. Kegiatan ini difasilitasi oleh Konsultan dari Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha
Kegiatan yang dihadiri oleh Perbekel Patemon beserta perangkat Desa Patemon, Perbekel Unggahan beserta perangkat, dan perwakilan Desa Umeanyar. Verifikasi peta dan pendeskripsian segmen batas untuk Desa Patemon berhasil dituntaskan karena sudah ada kesepakatan batas dengan desa/kelurahan yang berbatasan yaitu Desa Ringdikit, Bubunan, Lokapaksa dan Kelurahan Seririt. Selanjutnya untuk Desa Unggahan masih ada satu segmen yang harus dikoordinasikan terkait penegasan batas dengan Desa Pangkungparuk. Demikian halnya dengan Desa Umeanyar yang masih menyisakan satu segmen dengan Desa Lokapaksa yang harus dicek langsung oleh Konsultan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng
Selanjutnya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng akan mengagendakan pelacakan lapangan langsung untuk penegasan batas antara Desa Kalianget dan Desa Tangguwisia sehingga dapat dicapai kesepakatan antar kedua desa yang nantinya mendukung percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan