(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Verifikasi Rupabumi unsur Cagar Budaya dan Warisan Budaya di Kecamatan Sawan

Admin pemerintahansetda | 07 Agustus 2019 | 223 kali

Pada tanggal 7 Agustus 2019, Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng melaksanakan verifikasi lapangan pembakuan nama rupabumi khususnya unsur buatan sub unsur pariwisata dan warisan budaya yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sawan meliputi Desa Sawan, desa Jagaraga dan Desa Sangsit.

Sebagaimana tujuan dari pelaksanaan verifikasi untuk menginventarisasi data-data terkait keberadaan Pura Kahyangan Tiga/Tri Kahyangan. Data dimaksud meliputi sejarah, arti nama, nama lain, foto dan data spasial berupa penentuan titik koordinat obyek dan beberapa hal yang bisa dijadikan catatan untuk penentuan sebagai obyek cagar budaya dan obyek destinasi wisata baru.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng didampingi staf dari Kantor Camat Sawan difasilitasi oleh Kelian Desa Adat di ketiga desa selaku narasumber sehingga nantinya data yang diperoleh merupakan data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Di Desa Sawan Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng menyasar Pura Desa/Puseh dan Pura Dalem. Selanjutnya di Desa Jagaraga lokasi yang dikunjungi meliputi Pura Desa/Puseh dan Pura Dalem, sedangkan di Desa Kubutambahan obyek yang dikunjungi meliputi Pura Desa/Puseh, Pura Dalem dan Pura Segara.