(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Verifikasi Rupabumi unsur Cagar Budaya dan Warisan Budaya di Kecamatan Seririt

Admin pemerintahansetda | 13 Agustus 2019 | 263 kali

Pada tanggal 13 Agustus 2019, Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng melaksanakan verifikasi lapangan pembakuan nama rupabumi khususnya unsur buatan sub unsur pariwisata dan warisan budaya yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Seririt meliputi Desa Kalianget, Desa Pengastulan dan Desa Bubunan.

Sebagaimana tujuan dari pelaksanaan verifikasi untuk menginventarisasi data-data terkait keberadaan Pura Kahyangan Tiga/Tri Kahyangan. Data dimaksud meliputi sejarah, arti nama, nama lain, foto dan data spasial berupa penentuan titik koordinat obyek dan beberapa hal yang bisa dijadikan catatan untuk penentuan sebagai obyek cagar budaya dan obyek destinasi wisata baru.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng didampingi staf dari Kantor Camat Seririt difasilitasi oleh Kelian Desa Adat di ketiga desa selaku narasumber sehingga nantinya data yang diperoleh merupakan data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Di Desa Kalianget Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng menyasar Pura Desa, Pura Dalem, Pura Prajapati dan Pura Segara dan Selanjutnya di Desa Pengastulan mengunjungi Pura Pura Gede, Pura Segara, Pura Desa dan Pura Dalem, sedangkan di Desa Bubunan mengunjungi Pura Desa Bubunan dan Pura Dalem Desa Adat Bubunan.