(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Verifikasi Rupabumi unsur Cagar Budaya dan Warisan Budaya di Kecamatan Tejakula

Admin pemerintahansetda | 05 Agustus 2019 | 358 kali

Pada tanggal 5 Agustus 2019, Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng melaksanakan verifikasi lapangan pembakuan nama rupabumi khususnya unsur buatan sub unsur pariwisata dan warisan budaya yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tejakula meliputi Desa Tembok, Desa Les dan Desa Sembiran.

Sebagaimana tujuan dari pelaksanaan verifikasi untuk menginventarisasi data-data terkait keberadaan Pura Kahyangan Tiga/Tri Kahyangan. Data dimaksud meliputi sejarah, arti nama, nama lain, foto dan data spasial berupa penentuan titik koordinat obyek dan beberapa hal yang bisa dijadikan catatan untuk penentuan sebagai obyek cagar budaya dan obyek destinasi wisata baru.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng difasilitasi oleh Kelian Desa Adat di ketiga desa selaku narasumber sehingga nantinya data yang diperoleh merupakan data yang benar dan bias dipertanggungjawabkan. di desa Tembok Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng menyasar Pura Puseh Desa/Bale Agung Desa Tembok dan Pura Dalem Perwa. Selanjutnya di Desa Les lokasi yang dikunjungi meliputi  Pura Puseh Desa/Bale Agung, Pura Dalem, sedangkan di Desa Sembiran obyek yang di verifikasi meliputi Pura Puseh/Desa, Pura Dulu dan Pura Dalem Desa Adat Sembiran.