(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Inventarisasi Rupabumi Cagar Budaya

Admin pemerintahansetda | 03 Oktober 2017 | 263 kali

Dalam rangka inventarisasi dan verifikasi pembakuan rupabumi unsur cagar budaya, maka pada tanggal 3 Oktober 2017 bertempat di Ruang Kepala Bagian Pemerintahan, rapat dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan didampingi Ksb. Pemerintahan dan Adwil serta dihadiri oleh Kasi Cagar Budaya dinas Kebudayaan, Para Kasi Pemerintahan Kecamatan / yang mewakili.

Bahwa banyak data dari desa yang sudah dikirimkan “NIHIL”, dalam artian tidak ada obyek cagar budaya yang dilaporkan. Padahal pada saat sosialisasi desa- desa diminta untuk melaporkan minimal Pura Khayangan Desa. Terkait hal tersebut diminta kepada Para Kasi Pemerintahan untuk mendata ulang laporan dari masing – masing desa dan percepatan untuk melaporkan ke Bagian Pemerintahan sehingga dapat dilaksanakan verifikasi yang salah satunya adalah kelengkapan terhadap titik koordinat obyek.

Penyampaian informasi berdasarkan hasil konsultasi ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, bahwa untuk kegiatan pembakuan rupabumi berpedoman pada Permendagri No 32 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah.