Dalam rangka penyelesaian permasalahan batas desa antara Desa Gerokgak dengan Desa Patas di Kecamatan Gerokgak, maka pada tanggal 6 Oktober 2017 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa /Kelurahan Kabupaten Buleleng memfasilitasi kegiatan musyawarah pembahasan batas wilayah yang diselenggarakan di Bendungan Gerokgak
Bahwa berdasarkan keterangan dari Perangkat Desa beserta para tokoh masyarakat kedua desa dapat diketahui bahwa selama ini permasalahan batas kedua desa dilatarbelakangi beberapa factor, yakni keberadaan subak, adanya penduduk yang berada di wilayah desa lain serta pengembangan / pemekaran desa dan dalam pertemuan dimaksud belum dapat disepakati oleh kedua desa terhadap titik –titik yang dimaksudkan sebagai segmen batas desa.
Disepakati oleh kedua desa bahwa keputusan terhadap penentuan batas wilayah desa diserahkan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa /Kelurahan Kabupaten Buleleng, yang mana hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Antar Desa.