(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Pembahasan Kerjasama Penyelenggaraan Program Pembinaan dan Pelatihan Calon Anggota Polri Bagi Putra dan Putri Bali di Kabupaten Buleleng

Admin pemerintahansetda | 04 Oktober 2017 | 431 kali

Rapat pembahasan kerjasama sebagai tindaklanjut Surat Kapolres Buleleng Nomor B/1886/IX/2017/ResBll tertanggal 8 September 2017 perihal Pengajuan Proposal Program Pembinaan dan Pelatihan Calon Anggota Polri bagi Putra Putri Kabupaten Buleleng, dilaksanakan pada hari Rabu 4 Oktober 2017 bertempat di Ruang Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Kabag Sumda Polres Buleleng, Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Kabid Anggaran BKD Kabupaten Buleleng, Kabid Pendidikan Non Formal Disdikpora dan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Maksud dari kerjasama daerah yang diajukan Pihak Polres Buleleng adalah penyelenggaraan program pembinaan dan pelatihan calon anggota Polri bagi putra-putri Daerah Kabupaten Buleleng yang berprestasi melalui program talent scouting dengan menyasar murid SMA/SMK di Kabupaten Buleleng yaitu SMAN Bali Mandara, SMAN 1 Singaraja dan SMAN 4 Singaraja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan pendidikan lanjut tingkat atas (SMA/SMK) telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan bukan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah bahwa objek dalam kerjasama daerah adalah urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga pengajuan pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng berikut permohonan pembiayaannya sebagaimana pengajuan dari pihak Polres Buleleng melalui pola kerjasama daerah tidak dapat dipenuhi.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rapat pembahasan disepakati bahwa pembiayaan terkait Proposal Program Pembinaan dan Pelatihan Calon Anggota Polri bagi Putra Putri Kabupaten Buleleng yang diajukan oleh Polres Buleleng dilaksanakan dengan pola Hibah Daerah dalam bentuk Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) melalui Badan KesbangPol Kabupaten Buleleng dengan tetap mengacu pada regulasi tentang hibah daerah dan pengelolaan keuangan daerah.